Find Us On Social Media :

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana, Oknum Polisi Jadikan Remaja 19 Tahun Sebagai Budak Seks

By Candra Mega Sari, Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:23 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Grid.ID - Seorang oknum polisi Bripka IAD (40) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 19 tahun selama empat tahun.

Atas tindakannya tersebut, Bripka IAD dilaporkan orang tua korban ke Polres Tapin, Kalimantan Selatan

Dikutip dari Antara, Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Baca Juga: Berhasil Dibekuk Polisi, Pemeran Wanita Video Asusila Vina Garut Ternyata Seorang Biduan Dangdut Berusia 19 Tahun

"Saat ini sudah dilalukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.

Dilaporkannya Bripka IAD berawal dari orang tua korban yang melihat foto anaknya tanpa busana. 

Hal tersebut membuat orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Momen Mengharukan Singa 'Menangis' Setelah Bertemu Manusia yang Pernah Menyelamatkannya dari Pemburu

Korban adalah warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Baca Selanjutnya