Find Us On Social Media :

Meski Senyum Tersungging di Bibir, Jefri Nichol Akui Masih Gugup Hadapi Persidangan

By Rissa Indrasty, Senin, 16 September 2019 | 15:08 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Kendati demikian, saat akan memasuki ruang sidang pukul 14.24 WIB, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa dirinya masih deg-degan.

"Masih," ungkap Jefri Nichol sambil teesenyum tipis dan tertunduk saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Sedangkan Ibunda Jefri Nichol dan Shenina Cinnamon sudah duduk di ruang sidang menanti persidangan berlangsung.

Baca Juga: Satu di Antara 3 Film Ini Bakal Wakili Indonesia di Ajang Oscar 2019, Mana Pilihanmu?

Seperti yang diketahui, Jefri Nichol sendiri terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar

Jefri Nichol ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 di kediamannya.

Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja. (*)