Find Us On Social Media :

Jelang Persidangan, Salman Khan Dapat Ancaman Hukuman Mati dari Organisasi Mahasiswa

By Mia Della Vita, Kamis, 26 September 2019 | 11:30 WIB

Salman Khan mendapatkan ancaman hukuman mati dari Organisasi Mahasiswa Universitas Punjab (Sopu)

Baca Juga: Salman Khan Unggah Potret Masa Muda Bersama Adiknya yang Jarang Diketahui, Sama-sama Ganteng dan Berbadan Kekar!

"Kami berusaha memastikan identitas orang-orang di belakangnya."

"Jika kami mendapatkan masukan, kami akan menetralisir ancaman secara proaktif," kata Wakil Komisaris Polisi, D Singh, dikutip Grid.ID dari The Economic Times, Kamis (26/7/2019).

Ia lanjut menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengambil tindakan pencegahan sebelum insiden yang tak diinginkan terjadi.

Baca Juga: Tangannya Ditarik Fans Wanita, Salman Khan Langsung Pasang Muka Galak

"Orang-orang menduga ancaman itu berasal dari geng yang bernama 007."

"Apakah ancaman itu diberikan oleh anggota geng ini atau bukan, belum dapat dipastikan," tambahnya.

Polisi sejauh ini telah bersiap siaga untuk mengamankan Salman Khan ketika menghadiri sidang nanti.

Baca Juga: Salman Khan Nyaris Menikahi Miss India Tapi Batal karena Kepergok Selingkuh, Inikah Alasannya Jomblo Menahun?

"Polisi bersiaga. Kami juga memberikan keamanan yang tepat kepada selebritis ketika dia datang ke sini," ungkap DCP Dharmendra Yadav dikutip dari news18.com, Kamis (26/9/2019).

Ini bukan pertama kalinya Salman Khan mendapatkan ancaman.

Beberapa bulan lalu, gangster Laurence Bishnoi mengancam Khan akan mendapatkan konsekuensi mengerikan di pengadilan.

Baca Juga: Kembali Jadi Pembawa Acara Televisi, Salman Khan Dikabarkan Dapat Kenaikan Bayaran, Hampir Rp 1 Triliun!

Sementara itu, Khan sendiri telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam kasus perburuan Antelop India, tetapi kemudian diberi jaminan.

Khan terbukti melanggar Undang-undang pasal 51 tentang Wildlife (Protection) Act.

Pada sidang terakhir, pengadilan mengatakan jika Khan gagal hadir sebelum tanggal 27 September, jaminannya bisa dibatalkan.

(*)