TS juga menawarkan rumahnya untuk menjadi bilik asmara kepada pria hidung belang dengan sistem sewa.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," jelas Dony lebih lanjut seperti yang Grid.ID kutip dari Tribunnews.com.
Sedangkan untuk tarifnya sendiri, TS mengaku mematok harga sekitar Rp 500 ribu semalam.
Lebih lanjut, TS mengaku tak hanya menjajakan wanita lajang saja.
TS juga diketahui menjajakan wanita janda bahkan istri orang untuk para pria hidung belang.
"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar Dony menambahkan.
Akibat perbuatannya ini, TS akan dijerat dengan pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun empat bulan.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," pungkas Dony saat melakukan konferensi pers di Mapolresta, Rabu (25/09/2019).
(*)