Find Us On Social Media :

Rifat Umar Positif Gunakan Ganja dan Amphetamine

By Menda Clara Florencia, Jumat, 4 Oktober 2019 | 16:48 WIB

Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Mantan artis lenong Rifat Umar alias RU diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba jenis ganja pada 2 Oktober 2019 dini hari.

RU diamankan polisi bersama temannya seorang pengedar Rizky Ramadhan atau RR.

Polisi membekuk RU dalam sebuah kamar kos dengan barang bukti ganja kering seberat 89,83 gram yang ditempatkan dalam berbagai wadah.

Baca Juga: Rifat Umar Sungkar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

"Kemudian setelah mendapatkan barbuk narkotik jenis ganja ini, setelah kita timbang berat bruto 89,83 gram," kata Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

"Berat ini semua yang ada di sana, berat bruto," imbuhnya.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan urine, RU dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Baca Juga: Sebut Jefri Nichol sebagai Korban, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Dapatkan Ganja dari DPO!

"Dari hasil pendalaman bahwa tersangka RU kemudian RR kita tes urine mereka positif ganja dan amphetamine," lanjut Argo.

Atas perbuatannya, RU dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkap bahwa hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Rifat Umar hingga mencapai 5 tahun penjara.

Baca Juga: Merasa Janggal dengan Tuntutan Sang Mantan Manajer, Baim Wong dan Lucky Perdana Siap Pelajari serta Mempertimbangkan Untuk Gugat Balik atau Berdamai

"Ancaman hukuman ya 5 tahun ke atas," pungkas Argo. (*)