Find Us On Social Media :

Fachri Albar ditangkap Karena Narkoba, Polisi: Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Pidananya

By Rich, Jumat, 16 Februari 2018 | 12:35 WIB

Fachri Albar

Grid.ID - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Fachri Albar tidak akan hilang, kendati bintang sinetron Malin Kundang tersebut menjalani rehabilitasi. 

"Dia ini kan tertangkap sudah ada barang bukti. Rehabilitasi tidak bisa menghilangkan pidananya," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). 

"Lain halnya ketika orang yang ketagihan, kemudin melaporkan (diri) kepada pihak kepolisian dan rumah sakit bahwa dia pengguna dan dia ingin direhabilitasi," lanjutnya.

Mardiaz juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Fachri akan tetap berjalan kendati ia mendapat surat rekomendasi untuk jalani rehabilitasi.

"Misalkan ada permintaan, kami berikan rehabilitasi mungkin di rumah sakit. Selama proses penyidikan, jika nanti berkas diberikan kepada jaksa penuntut umum dan lengkap dan kita kirim ke JPU dan tetap disidangkan," ujar Mardiaz.

"Rehabilitasi itu kan fasilitas dari pemerintah, tapi kasus ini kan beda, kami tangkapnya ada barang buktinya kok," lanjutnya. (*Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

(Baca: Sedang Meninggu Pesanan Sabu, Roro Fitria Ditangkap Polisi Didepan Ibunya)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar