Find Us On Social Media :

Sudah Tak Bisa Ditawar, Nunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati, Pemilik Kendaraan Langsung Dihukum Penjara Atau Dikenakan Denda Sebesar Setengah Juta

By Nicolaus, Jumat, 11 Oktober 2019 | 20:18 WIB

Ilustrasi STNK motor

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Grid.ID - Membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu merupakan salah satu kewajiban dari pemilik kendaraan.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.

Pasalnya jika seorang pemilik kenddaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Bukan Pakai Gunting Ataupun Pisau, Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Gunakan Kunai, Salah Satu Senjata Tradisional Ninja

Salah satu keterlambatan dan ketepatan membayar pajak bisa dilihak dari SUrat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik.

Jika terlambat membayar pajak, brarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Lakukan Aksinya dengan Membabi Buta, Satu Anggota Polisi dan Petinggi Universitas Dapat Luka Tusukan Saat Halangi Wiranto dari Serangan Pelaku

Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Baca Selengkapnya