Find Us On Social Media :

Pedagang Online Bakal Kena Pajak, Besarnya 0,5%

By Octa, Kamis, 22 Februari 2018 | 01:58 WIB

Aturan pengenaan pajak penghasilan menanti pedagang online

Grid.ID - Ada pengenaan pajak yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, terhadap pelaku e-commerce.

Usulan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan itu rencananya akan dipatok pada 0,5 persen.

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, usulan tersebut sejalan sengan rencana Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi terhadap PPh yang dikenakan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar berada di bawah 1 persen.

(BACA : Dikaruniai Bayi Perempuan, Jenny Cortez Beri Nama Ratu Lebah Untuk Anaknya)

"Usulannya di 0,5 persen untuk e-commerce. Ini bukan dikenakan ke vendor, tapi untuk pajak penjualan, jadi seperti PPn," ujarnya saat ditemui usai Seminar Quo Vadis Digital Ekonomi Indonesia, Rabu (21/2/2018).

Dia menambahkan saat ini usulan tersebut masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mengenai efeknya terhadap pelaku bisnis e-commerce yang biasanya menjual barang dengan harga lebih murah dibandingkan toko fisik.

"Sedang dikaji di keuangan, nanti mereka yang umumkan," ujarnya.

(BACA : Ketahuan! Ceisar Posting Foto dengan Gadis yang Bernama Almaratu Jannah, Pacar Baru?)

Pemerintah berharap pengenaan pajak tersebut nantinya malah bisa membantu menumbuhkan industri e-commerce secara keseluruhan.

Apalagi di tengah kondisi nilai penjualan belanja online yang masih kecil, yakni di kisaran Rp 40 juta per tahun.

Angka itu sudah termasuk memperhitungkan UMKM.

Airlangga juga berharap ada lebih banyak pemain e-commerce yang menjual berbagai produk dalam negeri.

Pasalnya selama ini bisnis tersebut lebih banyak menawarkan produk-produk yang berasal dari luar negeri.(*)

(artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Menperin Usul Besaran Pajak Penghasilan untuk E-Commerce 0,5 Persen)