Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, jaringan prostitusi online ini terungkap ketika aparat melakukan menangkap keduanya pada Selasa (15/10/2019) lalu.
"Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," ucap Joni, dikutip Grid.ID dari Tribun Bogor.
Tarif yang ditawari kedua pelaku saat menjalankan bisnis haram mereka itu pun cukup mencengangkan.
"Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," imbuh Joni.
Setiap transaksi, pelanggan diwajibkan untuk membayar uang muka sebesar Rp 3 juta kepada para 'mamih' setelah berkomunikasi via media sosial.
Jika uang muka telah diterima, pelanggan dan mamih akan menjadwalkan pertemuan di sebuah kamar hotel.
"Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut.