Find Us On Social Media :

Dimas Anggara Disebut Mengancam Akan Membunuh, Pihak Fiqih Alamsyah Siapkan Pasal Tambahan

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 1 Maret 2018 | 14:35 WIB

Fiqih Alamsyah dan Kuasa hukumnya, Henry Indraguna di Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.IDDimas Anggara telah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan oleh Fiqih Alamsyah pada 24 Februari 2018 lalu, di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Usai mendaftarkan laporannya, Fiqih Alamsyah justru kedatangan sekelompok orang-orang berbadan kekar yang diduga merupakan utusan dari Dimas Anggara.

(BACA: Widi Mulia Merasa Kecewa Saat Hadir di Acara Brownis 'Cukup di Sini Aja Ya')

Merasa terintimidasi, Fiqih Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna berharap hukuman untuk Dimas Anggara diperberat.

"Kami minta untuk tambahkan pasal lagi kalau tidak tambahkan LP lagi," ungkapnya saat ditemui Grid.ID di kantornya, Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

(BACA: Sunan Kalijaga Laporkan Ilal Ferhard ke Polisi Lantaran Merasa Dipermalukan)

Sebelumnya, atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Namun masih ada beberapa pasal baru yang akan kembali diajukan pihak Fiqih ke Polsek Cilandak terkait ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pemain film 'Magic Hour' itu.

(BACA: Keluarga Tegaskan, Dhawiya dan Muhammad Masih Ditahap Saling Mengenal Bukan Tunangan)

"Kalau kemarin itu pasal 351 ayat 1 tapi ada pengembangan. Untuk pengembangannya nanti kita lihat besok sudah berapa pasal yang bisa masuk."

"Yang jelas ada pengembangan pasal karena ada pengancaman-pengancaman pembunuhan. Nah itu kita tambahkan pasalnya nanti," jelas Henry. (*)