Find Us On Social Media :

Selain Penggelapan Uang, Pengacara Ilal Ferhard Juga Disebut Melanggar Etika Profesi

By Winda Lola Pramuditta, Jumat, 2 Maret 2018 | 12:49 WIB

Ilal Ferhard | Tabloid Nova

Laporan Wartawan Grid.ID,  Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Pengacara Ilal Ferhard Dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya oleh organisasi advokat Baradatu atau Barisan Advokat Bersatu.

Ketua umum Baradatu, Herwanto menunjuk Sunan Kalijaga untuk mengurus persoalan hukumnya.

"Adapun dalam hal ini kami selaku kuasa hukum mendampingi Rekan Herwanto dalam hal ini Ketua umum Barisan Advokat Bersatu sangat dirugikan dengan perbuatan Ilal Ferhard," ujar Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum pelapor Herwanto yang merupakan ketua umum Baradatu saat ditemui Grid ID, Kamis (1/3/2018).

(Baca: Umrah, Afgan Minta Restu Ingin Menikah)

Ilal Ferhard dituduh telah melakukan penggelapan uang organisasi sebesar dua juta rupiah.

Lantaran diduga memanfaatkan uang organisasi untuk kepentingan pribadi, Ilal Ferhard juga dituduh melanggar etika profesi sebagai advokat.

"Jadi tadi malam saya beserta Tim Lembaga Batuan Hukum Advokat Muda Indonesia resmi melaporkan Ilal Ferhard atas dugaan penggelapan dana sebesar dua juta rupiah,” jelas Sunan Kalijaga.

“Dimana dana tersebut adalah dana operasional terkait dengan perisapan untuk persidangan gugatan di MK."

(BACA: Hoya Eks INFINITE Rilis Teaser Albumnya, Siap Debut Solo nih!)

Diketahui, Ilal Ferhard semula bertugas sebagai bendahara dari Baradatu.

Ketua umum Baradatu, Herwanto mengatakan bahwa Ilal Ferhard tak amanah dalam mengatur uang organisasinya.

"Para Advokat kumpul dan menunjuk Ilal Sebagai bendahara kemudian Ilal setuju, Saya bilang ‘Ilal itu uang serahkan kepada yang mau sidang,’ tapi Ilal tak serahkan," ujar Herwanto.

Akibat perbuatannya tersebut Ilal Ferhard kini dijerat dengan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(*)