Find Us On Social Media :

Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Banyak Kehilangan Pekerjaan Hingga Ngaku Rindu Main Film

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 14 November 2019 | 10:24 WIB

Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sejak terkait dengan kasus narkoba, artis Jefri Nichol banyak kehilangan pekerjaan. Padahal, Jefri Nichol merupakan tulang punggung keluarganya.

Sang ayah Jhon Henry pun mengatakan Jefri sangat menyesal dan tak menyangka akan terjadi seperti ini.

"Bebannya nggak ada ya, mungkin dia nangis terharu saja, dia nggak nyangka saja bisa kayak gini, nggak menyangka kerjaan banyak yang ditinggalkan, apalagi dia tulang punggung kan," kata ayahanda Jefri, John Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

"Ya terganggu (keuangan keluarga) banget sih nggak ya. Ya dia kan tulang punggung, adik banyak ya. Iklannya jelas sudah diputus, ada beberapa iklan,” tambahnya.

Baca Juga: Dapat Kado Super Manis dari Suami di Hari Ulang Tahun Pernikahan, Nindy Ayunda Syok Lihat Isinya: Ya Allah Parah Banget, Ini Gelang Sama Cincin Gue Sendiri!

Bahkan beberapa tawaran iklan dan film pun harus ditunda Jefri karena kasus tersebut. Meski begitu menurut sang ayah, Jefri sudah tak sabar untuk kembali ke dunia entertainment dan berakting di layar lebar.

"Ya filmnya yang ketunda, kerjaan yang tertunda, ya banyak yang tertunda. Ya supaya Nichol bisa rehab jalan, supaya kerjaan yang kemarin tertunda bisa," ungkap Jhon.

"Nggak, nggak (dibatasi kerja di dunia entertain), ini sudah rindu dia mau syuting lagi. Kita harus tetap waspada siapa pun temannya kita harus waspada," paparnya.

Baca Juga: Niat Beri Kejutan Manis di Hari Jadi Pernikahan ke-8, Suami Nindy Ayunda panik Lihat Kue yang Disiapkannya Terbakar!

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya.

Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atas keterlibatannya tersebut, hakim ketua memvonis Jefri Nichol dengan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan. (*)