Find Us On Social Media :

Dikatakan Angela Lee Jerat Korbannya dengan Cara Hipnotis?

By Rich, Jumat, 9 Maret 2018 | 12:29 WIB

Angela Lee

Grid.ID - Artis peran dan presenter Angela Lee (30) dan suaminya, David ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sleman, Jawa Tengah, medio 5 Februari 2018.

Angela bersama sang suami ditangkap atas dugaan tindak pidana kasus penupuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, terkait bisnis tas impor.

Angela disebut-sebut menggunakan cara hipnotis agar korbannya lebih gampang ditipu.

Kuasa hukum Angela, Husendro tidak mengetahui bahwa kliennya menggunakan hipnotis untuk menjerat semua korban-korbannya selama ini.

"Saya nggak ngerti ya (soal hipnotis. Karena kita engga masuk ke sana, kita fokus ke hukum aja. Itu Angela yang tahu," kata Husendro ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Husendro menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang mejerat Angela adalah kurungan penjara lebih dari 20 tahun, dengan pasal dugaan penggelapan dan pencucian uang.

"Penipuan dan penggelapan maksimal hukuman 4 tahun penjara. Kemudian terdapat pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ucapnya.

"Tapi realnya berapa berat hukumannya, kalau masuk pengadilan dan diputus. Makanya lihat nanti saja di persidangan," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, dikabarkan semua barang-barang Angela dan David disita oleh pihak kepolisian Polres Sleman, diduga sebagai jaminan pengembalian uang kepada semua korban-korbannya.

"Ya polisi merasa barang-barangnya disita itu hasil dari laporan para korban. Misal mobil, kulkas, dan segala macamnya. Ya itu kan kewenangan penyidik ya. untuk saat ini kewenangan penyidikan ya," ujar Husendro. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waloyo)

(Baca: Begini Cara Angela Lee dan Suami Melakukan Penipuan dan Pencucian Uang?)

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Diduga Menipu, Angela Lee Terancam 20 Tahun Penjara