Find Us On Social Media :

Dinyatakan Terbukti, Penjara 6 Tahun dan Denda 1M untuk Pretty Asmara

By Rich, Jumat, 9 Maret 2018 | 21:02 WIB

Pretty Asmara

Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.

"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

(Baca: Akhirnya Kalina Octaranny Gugat Cerai Suaminya Hendrayan)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penjara