Find Us On Social Media :

Tyas Mirasih Menempuh Jalur Hukum Perdata

By Teguh Andrianto, Sabtu, 10 Maret 2018 | 01:04 WIB

Tyas Mirasih tampil memukau dengan riasan karyanya sendiri | instagram.com/@tyasmirasih

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Tyas Mirasih disebut membawa lari anak berusia 5 tahun bernama Amandine Cattleya.

Tyas mengasuh anak perempuan dari sahabatnya, Sisilia itu sejak November 2017.

Memang, seharusnya yang berhak mengasuh Amandine adalah keluarga yang sedarah.

Namun, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan mengatakan sikap Tyas tersebut bukanlah kasus penculikan.

"Bukan, kalau penculikan itu pidana murni. Sebenarnya status hukum kan kalau ini bukan pidana," kata Rita Pranawati, saat ditemui Grid.ID di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

(Tyas Mirasih Dituduh Eksploitasi Anak Untuk Kebutuhan Endorse)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus ini. Dalam Undang Undang perlindungan Anak mengatakan, hak asuh anak harus jatuh pada keluarga yang memiliki ikatan darah.

Meski bukan masuk dalam ranah penculikan, KPAI juga akan meminta keterangan Amandine selama dibawah  asuhan Tyas Mirasih.

Untuk berita selengkapnya silahkan klik video dibawah ini.(*)