Find Us On Social Media :

Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dilimpahkan Bersama 3 Barang Bukti Berikut

By Atikah Ishmah W, Senin, 12 Maret 2018 | 23:19 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja saat ditemui oleh Grid.ID, Senin (12/3/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany 

Grid.ID - Akibat tulisannya di media sosial Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus berurusan dengan pihak hukum.

Karena perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga diancam hukuman 6 tahun penjara.

(BACA: Lakukan 5 Perawatan Ini untuk Kulit Kepala Berminyak dan Ujung Rambut Kering!)

Hari ini berkas terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani pun telah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani sebagai tersangka dilimpahkan bersama dengan berkas dan barang-barang bukti.

“Barang buktinya ada HP, sim card, dan bukti printout WhatsApp yang bersangkutan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja saat ditemui oleh Grid.ID, Senin (12/3/2018).

“Karena ini kan melalui akun tersangka (Ahmad Dhani) ya, melalui Twitternya itu,” tambah Ramel Jesaja.

(BACA: Sandhy Sandoro Raih Penghargaan Musik Internasional di Moskow, Selamat!)

Sampai saat ini pihak Kejaksaan masih belum bisa menentukan kapan persidangan akan digelar.

“Nanti saat perkara ini kita terima dalam penuntutannya, selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan,” ucap Ramel Jesaja.

Menurutnya, pihak Kejaksaan akan secepatnya melanjutkan proses pelimpahan ke pengadilan.

“Kalau cepat bisa saja seminggu ke depan,” pungkasnya. (*)