Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 10 Desember 2019 | 16:20 WIB

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

Dalam persidangan ini, hakim ketua menjatuhkan vonis penjara 5 bulan terhadap Kriss Hatta.

“Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua, Suswanti.

Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, Kriss Hatta: Harapannya Bebas Dong!

Kendati demikian, Kriss Hatta mengaku menerima vonis tersebut.

Lantaran ia hanya harus menghabiskan sisa masa tahanan 10 hari lagi.

Sebab Kriss Hatta sudah ditahan sejak Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Kriss Hatta Saat Suami Berada di Dalam Penjara, Barbie Kumalasari Tak Datang ke Sidang Galih Ginanjar?

"Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss usai sidang.

Seperti yang sudah diketahui, Kriss terlibat kasus penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta.

Awalnya, korban sekaligus pelapor bernama Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss. (*)