Find Us On Social Media :

Adiknya Terseret Kasus Skandal Perselingkuhan Dirut Garuda Indonesia, Kriss Hatta Angkat Bicara

By Suar.id, Rabu, 11 Desember 2019 | 18:00 WIB

dibalik senyum sumringah Kriss Hatta atas vonis yang diberikan hakim, muncul kabar tak sedap yang menyeret nama adiknya, Cyndyana Lorens

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kriss Hatta atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Selasa (10/12/2019).

Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Lama Tak Terdengar Kabarnya, Diam-diam Komedian Ginanjar Sudah lamar Gadis yang Baru Lulus SMA, Calon Istrinya Cantik Banget

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.

Sementara hal yang memberatkan tidak ada.

Halaman selanjutnya >>>>>