Find Us On Social Media :

Penjara Seumur Hidup Ancaman Jennifer Dunn Akibat Narkoba

By Rich, Jumat, 16 Maret 2018 | 13:25 WIB

Jennifer dunn

Grid.ID - Perkara Artis Jennifer Dunn telah diserahkan kepada kejasaan oleh kepolisian. Saat ini Jennifer Dunn telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Ia telah dipindahkan dari tahan Polda ke tahanan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (14/3/2018) kemarin.

Dikatahui Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Polisi menyita pipet (alat untuk konsumsi sabu), dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya tersebut, Jennifer Dunn akan dijerat beberapa pasal.

Pasal yang disangkakan terhadapnya ialah Pasal 114, 112, dan 127, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut, Jennifer Dunn bisa saja mendekam di penjara seumur hidupnya.

“Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya ketika ditemui oleh Grid.IDdi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Namun, hal tersebut tentunya akan dilihat berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Perbuatan Jennifer Dunn nantinya akan menjadi bahan pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan.

“Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatannya,” pungkas Ramel Jesaya.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan sendiri belum bisa memastikan tanggal dilaksanakannya sidang yang menuntut perbuatan Jenifer Dunn.

Selama Kejaksaan Negeri setempat mengurus pelimpahan berkas ke pengadilan, wanita yang akrab disapa Jedun tersebut akan mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)

(Baca: OMG! Begini Gaya Kece Intan Ayu Saat Berada di Supermarket, Simpel Tapi Modis Banget loh)