Find Us On Social Media :

Sudah Siap Bakal Terima Perubahan Gaji dari Bulanan Jadi Hitungan Per Jam? Inilah Rencana Jokowi Terkait Sistem Upah Pekerja

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Kamis, 26 Desember 2019 | 07:02 WIB

Presiden Joko Widodo

Grid.ID - Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Baca Juga: Senang Pamer Cincin Berlian dan Kemewahan di Depan Kamera, Pengacara Kondang Itu Malah Kena Semprot Orang Terkaya Indonesia yang Dekat dengan Jokowi: 'Istri Saya Bisa Marah'

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Halaman selanjutnya >>>