Find Us On Social Media :

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Tak Lagi Pegang Jabatan Apalagi Pekerjaan, Ari Askhara Bakal Dituntut Masuk Penjara. Begini Alasannya

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Sabtu, 28 Desember 2019 | 06:29 WIB

Ari Askhara

Grid.ID - Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Ari Askhara resmi dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 5 Desember 2019 lalu.

Meski dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda, Ari Askhara ternyata masih menjabat di enam anak dan cucu perusahan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Ari Askhara, Kabar Main Serong Suami Iis Dahlia Mencuat Lagi Gara-gara Dibilang Pusing Tak Bisa Bayar Cicilan Rumah dan Biaya Kuliah Anak di London

Melansir dari laman Tribunnews.com, Ari Askhara memegang jabatan sebagai Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk (anak usaha), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha).

Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha).

Baca Juga: Laporan Keuangan Era Ari Askhara Sudah Terbukti Palsu, Kini Garuda Indonesia Kelimpungan Cari Dana Buat Nutup Utang Tahun Depan

Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).

Mengetahui Ari Askhara masih berkuasa di Garuda, Dewan Komisaris Garuda Indonesia pun meminta sang mantan Dirut bersama 4 direksi lain untuk angkat kaki dari posisi komisari di anak dan cucu perusahaan.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Gelar Lamaran Hari Ini, Tampilannya dengan Kebaya Warna Peach Justru Curi Perhatian!

Halaman selanjutnya >>>