Find Us On Social Media :

Berpeluang Diseret ke Pengadilan Pidana, Ini Sanksi yang Harus Dihadapi Ari Askhara, Besar Dendanya Berkali-kali Lipat dari Harga Barang yang Diseludupkan

By Intisari Online, Minggu, 29 Desember 2019 | 09:29 WIB

Ari Askhara.

Grid.ID- Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Indonesia masih jadi perbincangan.

Pasca Menteri BUMN Erick Thohir mencopot posisi Ari Askhara sebagai Dirut Garuda, bagaimana perkembangan kasus ini?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."

Baca Juga: Catat! Ini 5 Gejala Awal Serangan Jantung yang Jarang Sadari, Salah Satunya Sendawa

"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat (27/12/2019) seperti dilansir dari kompas.com.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Heri pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana."

"Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Halaman selanjutnya…