Find Us On Social Media :

Kisah Hadian, Pemuda Pembunuh Waria Salon yang Hendak Perkosa Dirinya, Dijatuhi Hukuman Penjara Padahal Berusaha Selamatkan Diri

By Dewi Lusmawati, Kamis, 2 Januari 2020 | 14:41 WIB

Tak Dibayar Usai Bercinta, Seorang Waria Tega Menghabisi Pelanggannya

Grid.ID - Hadian, remaja berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara 13 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2018.

Baca Juga: Tergiur Iming-iming Jadi Kaya Raya dengan Modal Beli Tuyul Seharga Rp 20 Juta, Waria Ini Justru Berakhir Merana, Harus Lunasi Utang Usai Uang Dibawa Kabur Rekan Sesama

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa seorang waria salon bernama bernama Aldi alias Badik alias Chika, yakni dengan memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Waria Tercantik di Thailand, Siapa Sangka Beginilah Penampilannya Ketika Masih Menjadi Pria

Kuasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP," kata Wawan usai sidang.

Baca Selanjutnya