Find Us On Social Media :

Gegara Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram pada 'Ibu Kombes', Wanita Ini Diadili dengan Tuduhan Melakukan Pencemaran Nama Baik

By Sosok.id, Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:45 WIB

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Grid.ID - Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengembalikan uang yang kita pinjam pada orang lain.

Terlebih bila orang yang telah memberi pinjaman itu telah menagih kita.

Namun, bagi beberapa orang, mereka justru menjadi lebih galak saat orang yang memberi pinjaman menagihnya.

Baca Juga: Sempat Diduga AJI Punya Ikatan dengan Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Jawaban Soal Asep Sanusi Pelapor Dhandy Laksono, Kombes Argo: Tak Masalah Jika Anggota Polisi

Bahkan, kasus yang satu ini, si pengutang malah membawa si pengutang ke pengadilan karena menagih utangnya.

Ialah Febi Nur Amelia (29) yang harus menjalani persidangan karena menagih utang ke wanita yang ia sebut sebagai Ibu Kombes melalui Instagram.

Melansir dari Tribunnews dan Tribun Medan, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara itu dituntut telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Galih Ginanjar Dijebloskan ke Sel Tikus yang Sempit dan Gelap, Kombes Pol. Argo Yuwono: Tidak Ada Itu Sel Tikus!

Febi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan bahwa, terdakwa telah secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya