Find Us On Social Media :

Terbuai Rayuan Dua Pangeran Cendana, Dua Perusahaan Mobil Ini Kecipratan Warisan Dosa yang Bikin Mobil Mereka Susah Laku di Pasaran

By Ade S, Selasa, 14 Januari 2020 | 19:51 WIB

Kolase Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmojo

Grid.ID- Puja-puji banyak diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kesuksesannya mengamankan kekayaan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Apalagi, jumlah kekayaan sebesar itu dirampas dari perusahaan milik anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), yang memproduksi mobil nasional Timor.

Ya, melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani berhasil memenangkan pengadilan di mana Majelis Hakim Mahkahmah Agung (MA) akhirnya menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Baca Juga: Ternyata, Selama Satu Tahun Ibu Tien Soeharto Pernah 'Nyuekin' Ayah Prabowo Subianto, Tender yang Kelak Bikin Tommy jadi 'Musuh Rakyat' Pemicunya

Timor sendiri sebenarnya tidak bisa disebut mobil nasional, karena hanya sebuah mobil buatan Korea Selatan (KIA) yang diberi nama lokal, dan bebas bea masuk lewat keputusan ayah pemilik TPN.

Begitu pula dengan Bimantara, milik Bambang Trihatmojo yang sebenarnya hanyalah mobil Hyundai yang diklaim sebagai mobil nasional.

KIA dan Hyundai sendiri pada akhirnya menyesal telah mendompleng proyek mobil nasional, dan harus mewarisi dosa cendana setelah Soeharto turun takhta.

Simak pengakuan rasa menyesal mereka telah menempel dengan proyek dua pangeran cendan, berikut upaya mati-matian mereka mengubah 'image' warisan dosa cendana yang kadung melekat pada mobil-mobil mereka ini.

Halaman selanjutnya...