Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Kasus Tagih Utang Lewat Medsos, Malah Berujung Dibui

By Suar.id, Rabu, 15 Januari 2020 | 18:15 WIB

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020)

Grid.ID - Kasus seorang wanita bernama Febi Nur Amelia (29) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menagih utang Rp 70 juta ke 'ibu kombes' jadi ramai belakangan ini.

'Ibu kombes' yang dimaksud adalah Fitriani Manurung.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia menyebutkan jika Fitriani memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga: Geger Penggerebekan Klinik Kecantikan Sel Punca Ilegal, Begini Pengakuan Para Sosialita yang Rela Gelontorkan Dana Ratusan Juta untuk Perawatan, Sebut Ada Adu Gengsi!

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagih utangnya, namun Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitirani malah menjawab tidak mengenal dan punya utang dengan Febi.

Mungkin kesal, Febi lalu menagih utang lewat Instagram dan men-tag nama Fitriani.

Halaman selanjutnya >>>>>