Find Us On Social Media :

Tidak Banyak tahu, Rupanya Raja Keraton Agung Sejagat adalah Penipu Ulung! Inilah Modus Totok Santoso Hadiningrat dan Hukuman Berat yang bakal Ia Terima

By Suar.id, Jumat, 17 Januari 2020 | 13:00 WIB

Grid.ID - Nama Totok Santoso Hadiningrat mendadak ramai dibicarakan setelah mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Totok Santoso Hadiningrat pun akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat.

Totok Santoso dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Lalu, siapa sebenarnya Totok Santoso?

Baca Juga: Bukan Pasangan Suami Istri, Inilah Sosok Fanny Aminadia yang Mengaku Sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat yang Ternyata Memiliki Sejumlah Bisnis Pribadi!

Melansir dari Kompas.com, berikut uraiannya:

1. Pemimpin Jogja Dec

Pada 2016, Totok Santoso Hadiningrat, Sang Raja Keraton Agung Sejagat ternyata pernah menjadi pemimpin sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committe (Jogja Dec).

Jogjakarta Development Economic Committe (DEC) adalah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Bersambung ke halaman selanjutnya