Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Dituntut Penjara Tiga Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pembelaan

By Widyastuti, Rabu, 4 April 2018 | 13:09 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dengan pidana penjara selama tiga tahun pada Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Gatot Brajamusti dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan atas terkait kasus senjata api ilegal dan satwa liar.

Namun dari pihak kuasa hukum lelaki yang akrab disapa Aa Gatot ini, Ahmad Rulyansyah, menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu.

(BACA: 5 Kelebihan Cetak Online untuk Bisnis Anda!)

Ahmad Rulyansyah mengatakan alasannya keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan pihak jaksa memberikan tuntutan hukuman lantaran tidak melihat dari fakta persidangan.

"Sampai saat ini baik satwa maupun senjata api yang diduga kepemilikannya nama AS dan UGB dan itupun tidak dihadirkan dalam pengadilan, bagaimana Aa  Gatot bisa mengkonfrotir kepemilikan siapa itu," ujar Achmad Rulyansyah.

Menurutnya yang diduga kepemilikan atas nama AS dan UBG harus dihadirkan dalam persidangan agar dapat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Sampai sekarang saya rasa tidak dapat dibuktikan kepemilikan baik satwa maupun senjata api itu bagi kami sangat tidak adil dan kami sudah berkali-kali, berulang-ulang, meminta pada majelis baik kepada jaksa penuntut umum baik dihadirkan AS dan UGB, sehingga antara As dan UGB bisa dikronfotir langsung kepada Aa Gatot siapa pemilik sebetulnya," sambungnya lagi.

(BACA: Nikita Mirzani Akhirnya Mengaku Sudah Melakukan Akad Nikah dengan Dipo Latief)

Lanjut Ahmad Rulyansyah, dirinya mengatakan jika JPU sampai saat ini tidak relevan dengan memberikan tuntutan tersebut terhadap Aa Gatot tanpa adanya fakta-fakta yang dimiliki. 

"Kami rasa tuntutan jaksa sangat tidak relevan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan, kita sangat keberatan, karena tidak dapat dibuktikan pemiliknya tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan digelar pada 17 April 2018. (*)