Find Us On Social Media :

Ruben Onsu Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Kasus Cyber Bullying Terhadap Betrand Peto

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 28 Januari 2020 | 14:52 WIB

Ruben Onsu terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (28/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ruben Onsu terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (28/1/2020) didampingi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang.

Kedatangan tersebut diketahui untuk dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus foto Betrand Peto Putra Onsu yang jadi bahan editan atau cyber bullying.

"Ya ini pemeriksaan yang tertunda minggu kemarin, saya baru bisa datang hari ini, jadi menjawab beberapa pertanyaan terhadap pem-bully-an yang terjadi pada anak saya yang pertama dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik," ujar Ruben Onsu saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu 10 Rahasia Teletubbies, Mulai dari Episode Terlarang Hingga Kemunculan Kelinci Raksasa

Sekitar 2 jam Ruben berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia juga mengaku mendapatkan sekitar 10 pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

"Ada sepuluh pertanyaan. Ya dari mana pemberitaannya tahu, pada saat dimana, terus tahu dari mana ya sama kaya yang lain kalau dipanggil sebagai saksi," tambahnya.

Namun sayangnya saat ditanyakan soal siapa saja pelaku yang melakukan pem-bully-an terhadap putranya, presenter kondang itu enggan mengungkapkan identitas pelaku tersebut.

"Ya ada beberapa. Mungkin pihak kepolisian yang lebih etis menjawab," tukasnya.

Baca Juga: Bungsu dari Maia Estianty Disebut Sangat Mirip dengan Ahmad Dhani, Dul Beri Tanggapan pada Sang Ibu: Berarti Bunda Kangen Ya Sama Ayah?

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 November 2019.

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(*)