Find Us On Social Media :

Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karena Kasus Penganiayaannya Terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Sudah Menduga Peristiwa Ini Akan Terjadi

By Menda Clara Florencia, Senin, 3 Februari 2020 | 12:50 WIB

Nikita Mirzani sembari melangkahkan kaki masuk ke dalam ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Nikita Mirzani sudah berada di dalam ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas-berkas Nikita diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk memenuhi tahap dua.

Sebelumnya Nikita berada di tahanan Polres Jakarta Selatan selama dua hari atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Sesumbar Punya Kekayaan Rp60.000 T dan Siap Lunasi Utang Indonesia, Kenyataanya Beginilah Rumah Dony Pedro Alias King of The King

Nikita melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 lalu. Atas kasus itu Nikita langsung menyandang status tersangka.

Setelah melakukan penganiayaan itu, Nikita sudah menduga bahwa proses hukum yang ia jalani hari ini bakal terjadi.

Baca Juga: Cyndyana Lorenz Sudah Pamit dari Maskapai Garuda Indonesia, Kriss Hatta Siap Ajak Sang Adik ke Dunia Hiburan: Sengaja Aku Gandeng Dia Biar Punya Mata Pencaharian yang Baru

“Hari ini pasti akan ada, ya dihadapi aja,” kata Nikita Mirzani, sembari melangkahkan kaki masuk ke dalam ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Berusaha tegar, Nikita siap untuk menjalani proses hukumnya.

“Siap dong,” pungkasnya. (*)