Find Us On Social Media :

Polisi Belum Tetapkan Arya Satria Claproth Sebagai Tersangka atas Kematian Anak Karen Pooroe

By Rangga Gani Satrio, Senin, 10 Februari 2020 | 16:25 WIB

Arya Satria Claproth

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Anak Karen Pooroe, Zefania Carina, meninggal dunia setelah diduga jatuh dari balkon apartemen ayahnya, Arya Satria Claproth pada Jumat (7/2/2020) malam.

Arya Satria Claproth telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Pihak Karen Pooroe menduga, ada faktor kelalaian dari Arya Satria Claproth.

Baca Juga: Ramai Peserta CPNS 2019 Bawa Jimat, Begini Nasibnya Mereka Kata Pihak BKN

Tapi polisi belum juga menentukan status Arya Satria Claproth sebagai tersangka.

"Kami tidak bisa berandai andai (status tersangka), tentunya kami berdasarkan bukti-bukti apakah yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena ada di lokasi atau tidak, tentunya perlu pendalaman," kata AKBP Irwan Susanto, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (10/2/2020).

"Karena yang bersangkutan itu yang melapor, tentunya kami juga tidak punya kewenangan untuk mengamankan seseorang, karena tidak berkait tindak pidana, kami arahkan untuk kembali," sambungnya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Hotel dengan Banyak Bekas Suntikan, Penyanyi Ternama Ini Sempat Tuliskan Pesan Terakhir, Ini Isinya

Adapun kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo meminta dukungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait meninggalnya Zefania.

Wemmy curiga, Zefania meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen, melainkan disebabkan yang lain.

"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen, tapi indikasi yang kita lihat ditubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai enam dengan kondisi badan masih utuh," ucapnya.

"Enggak masuk diakal. Jadi mungkin Komnas PA bisa bicara dari sisi Undang Undang Anak, kan, seperti itu," ungkapnya. (*)