Find Us On Social Media :

Ada 903 Pasien yang Telah Gugukan Janinnya di Klinik Aborsi Ilegal Ini Selama 21 Bulan, Begini Dasar Hukum Aborsi di Indonesia

By Mentari DP, Selasa, 18 Februari 2020 | 16:09 WIB

Klinik aborsi ilegal.

Grid.ID- Dilaporkan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Dilaporkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah dokter A, RM, dan SI.

Selain itu, sebanyak 47 bidan juga diburu karena diduga turut mempromosikan praktik aborsi di Klinik Paseban.

Klinik aborsi ilegal ini beroperasi selama 21 bulan dan tercatat ada 1.632 pasien yang datang. Sekitar 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Baca Juga: Bak Titipkan Sang Kekasih pada Sahabat, Sosok Ini Merasa Haru Teringat Ucapan Terakhir Ashraf Sinclair Padanya: Unge Udah di sana, Have a Good One Bro!

Akibatnya klinik ini mendapat keuntungan hingga Rp5,5 miliar.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (18/2/2020), polisi mengungkap para tersangka menghilangkan jejak aborsi dengan cara keji.

Di mana mereka membuang janin yang diaborsi ke dalam septic tank.

Kemudian, mereka mencampurnya dengan bahan kimia untuk proses penghancuran.

Umumnya, janin berusia 1-3 bulan adalah janin yang paling mudah dihancurkan menggunakan bahan kimia.

Halaman selanjutnya…