Find Us On Social Media :

'Kalau Mati di Tangan Tuhan' Jawaban Pembina Pramuka Saat Diingatkan Warga Agar Tak Lakukan Kegiatan Susur Sungai

By Sosok.id, Senin, 24 Februari 2020 | 20:45 WIB

Siswa siswi SMPN 1 Turi yang berhasil dievakuasi dari luapan arus deras sungai Sempor

Grid.ID - Seorang pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta dijadikan tersangka atas tragedi susur sungai yang menewaskan sejumlah siswa.

Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia karena hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan susur sungai.

Melansir dari Kompas.com dan Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan pria berinisial IYA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Beginilah Tanggapan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Saat Sempat Diperingatkan Warga untuk Tak Susur Sungai, 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (22/2/2020) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Yulianto mengatakan, penetapan IYA sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Adapun, Yulianto juga menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy pada Sabtu siang, status penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Bagaimana bisa semua Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi adalah Perempuan? Terungkap Beginilah Alasannya

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," ujar Yulianto, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jogja.

Tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP yakni pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Halaman Selanjutnya