Find Us On Social Media :

Virus Corona Masuk Indonesia: Awas, Ada Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona

By Mentari DP, Rabu, 4 Maret 2020 | 16:42 WIB

Ilustrasi pasien virus corona.

Grid.ID- Ketika sebuah negara mengonfirmasi virus corona, maka mereka tidak akan menyebutkan data pribadi pasien.

Umumnya, mereka menyebut pasien pertama atau kasus pertama untuk orang yang pertama kali terinfeksi.

Begitu terus sesuai jumlah pasien yang terkonfirmasi.

Namun berbeda di Indonesia.

Baca Juga: 4 Negara Capai 100% dan Korsel Paling Rendah, Ini Daftar Persentase Pasien yang Sembuh Virus Corona di Berbagai Negara

Setelah dikonfirmasinya 2 WNI yang positif virus corona di Jakarta, belakangan beredar informasi tentang data pribadi dua pasien yang dinyatakan positif tertular virus corona.

Informasi detail itu beredar lewat pesan di grup WhatsApp Messenger.

Dalam pesan itu, tercantum dengan jelas mengenai alamat pasien serta kronologi mereka tertular virus tersebut.

Padahal Presiden Joko Widodo hanya menyebutkan bahwa dua orang tersebut merupakan ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun.

Usai Jokowi memberi pernyataan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan keterangan lain.

Dia menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif tertular virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Halaman selanjutnya…