Find Us On Social Media :

Catat! Kendaraan Bakal Dilarang Beroperasi Jika Tunggak Pajak Dua Tahun, Segera Lunasi Jika Punya Tunggakan!

By Intisari Online, Jumat, 6 Maret 2020 | 19:57 WIB

Sebuah motor yang istimewa

Grid.ID - Jika ada pajak kendaraan yang menunggak, segeralah dibayar. Jangan sampai menunggak sampai dua tahun.

Pasalnya, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip Antara.

Arif menuturkan, kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Baca Juga: Dibuang di Dalam Gorong-gorong, Bayi yang Dibungkus Plastik ini Masih Hidup Saat Ditemukan, Senyumnya Saat Dimandikan Bikin Terenyuh

Akibat penghapusan regident itu, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

"Kalau sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki, tetapi tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Halaman selanjutnya...