Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ririn Ekawati dan Asistennya di Gedung Kawasan Setiabudi

By Rangga Gani Satrio, Senin, 9 Maret 2020 | 12:32 WIB

Ririn Ekawati diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2020). Sejauh ini, polisi menyebutkan Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Polisi menangkap Ririn Ekawati atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (7/3/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona ungkap kronologi penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya inisial ITY.

Ririn Ekawati saat itu sedang bersama ITY di salah satu gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Senyuman Nanar Ririn Ekawati Saat Pasrah Digiring Polisi ke BNN Lido: Saya Ikuti Prosedur Saja

Lalu keduanya dibawa ke mobil milik Ririn Ekawati dan ditemukan happy five atau dikenal H5.

"Kami melakukan penggeledahan dalam mobil ada dua butir kemudian dilakukan pemeriksaan dikos-kosannya ada 3 butir," kata Ronaldo pada Senin (9/3/2020) di kantornya.

Tak berhenti di situ, polisi juga langsung amankan penyuplai narkoba mereka.

"Kami terus lakukan pengembangan ITY mendapatkan barang insialnya DN, dan kita kejar kita dapatkan barangnya ada sekitar 37 butir pil H5," lanjutnya.

Baca Juga: Ditemukan Bersama 30 Butir Happy Five, Polisi Jelaskan Mengapa Hasil Tes Urine Ririn Ekawati Negatif Narkoba

Kediaman Ririn pun tidak luput dari pemeriksaan polisi.

Di sana pun polisi mendapati narkoba jenis xanax yang menurut Ririn sempat dikonsumsi mendiang Ferry Wijaya sebelum meninggal dunia karena sakit pada 2017 silam.

"Kami lakukan penggeledehan di kediaman saksi RE ada xanax masuk golongan empat. Tapi masih dalam pengembangan punya siapa karena ada dalam obat-obat suami RE," pungkasnya. (*)