Find Us On Social Media :

Bak Lepas dari Jeratan Tambang Lantaran Virus Corona Kian Merajalela, Presiden Jokowi Beri Kebijakan Penangguhan Cicilan Kredit hingga 1 Tahun: Ojek, Sopir Taksi, Nelayan, dan UMKM Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!

By Novita, Rabu, 25 Maret 2020 | 11:51 WIB

Bak Lepas dari Jeratan Tambang Lantaran Virus Corona Kian Merajalela, Presiden Jokowi Beri Kebijakan Penangguhan Cicilan Kredit hingga 1 Tahun: Ojek, Sopir Taksi, Nelayan, dan UMKM Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!

"Saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pemilik usaha kecil menengah.

Baca Juga: Fokus Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Instruksikan Para Gubernur untuk Pangkas Anggaran Tidak Penting: Landasan Hukum Sudah Jelas!

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai pinjaman kurang dari Rp 10 miliar diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut juga telah dibicarakan oleh Presiden Jokowi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar."

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya Tak Pilih Lockdown Demi Perangi Virus Corona di Indonesia

Jokowi juga menyampaikan kebijakan agar Pemerintah Daerah atau Pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Kebijakan Presiden Jokowi tak ayal menuai sambutan hangat, salah satunya dari para tukang ojol.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, para driver ojol mengaku lega dan menyambut baik rencana penangguhan tersebut.

"Asosiasi pengemudi ojol, Garda menyambut baik dan apresiasi," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).