Find Us On Social Media :

Terkenal Tegas, Negara Singapur Berlakukan 6 Bulan Penjara Hingga Denda Ratusan Juta Rupiah Jika Warganya Lakukan Ini di Tempat Umum, Perlu Ditiru?

By Maulina Kadiranti, Sabtu, 28 Maret 2020 | 16:45 WIB

Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel

Grid.ID - Singapura sempat menjadi salah satu negara dengan nol kematian akibat virus corona.

Baca Juga: Miliki Kapasitas Hingga 1.047 Orang, Intip Megahnya 4 Hotel Mewah yang Disiapkan untuk Tenaga Medis khusus COVID-19

Baca Juga: Masih Menjadi Tanda Tanya, Benarkah Suhu Ekstrem Menjadi Alasan Antartika Adalah Wilayah Teraman di Bumi Dari Virus Corona?

Tak ayal negara ini terus mendapat perhatian terkait bagaimana pemerintahnya menangani pandemi ini.

Meski kini telah ada kasus kematian, namun jumlahnya tak 'semengerikan' negara-negara terdampak lainnya.

Negara ini rupanya begitu tegas dalam memberlakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukanya baru-baru ini.

Mulai hari ini, Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singapura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.

Halaman selanjutnya<<<