Find Us On Social Media :

Penjara Terlalu Penuh dan Berisiko Sebarkan Virus Corona, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, ‘Negara pun Hemat Rp260 Miliar!’

By Mentari DP, Rabu, 1 April 2020 | 17:11 WIB

Ilustrasi penjara.

Grid.ID- Pemerintah Indonesia melakukan banyak cara mencegah penyebatan Covid-19.

Setelah melakukan work from home (bekerja dari rumah) dan menggratiskan listrik selama tiga bukan, kini pemerintah berencana membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana dewasa dan anak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Warga Kelaparan, Ada Penjarahan Supermarket, hingga Banyak Kerusuhan, Itulah Dampak Buruk dari Lockdown di Italia

Pembebasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Proses pembebasan narapidana tersebut sudah mulai dilakukan per hari ini, Rabu (1/4/2020) dan ditargetkan selesai selama seminggu ke depan.

Di hari ini, pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham.

Halaman selanjutnya…