Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Resmi Digugat Rp 10 Miliar oleh Sosok Ini karena Dianggap Lalai Mengantisipasi Covid-19 di Indonesia: Melecehkan Akal Sehat!

By Suar.id, Sabtu, 4 April 2020 | 08:30 WIB

Presiden Jokowi digugat Rp 10 M karena dianggap lalau dalam mengantisipasi corona.

Grid.ID - Presiden Joko Widodo resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).

Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Padahal menurutnya, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ini.

Bersambung ke halaman selanjutnya