Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Bakal Segera Ajukan Banding

By Annisa Dienfitri, Senin, 13 April 2020 | 21:14 WIB

Galih Ginanjar saat ditemui tim Grid.ID pada Kamis (24/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan masa kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Putusan yang didapat Galih Ginanjar jauh lebih berat ketimbang vonis Pablo Benua yakni 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan.

Diakui kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, kliennya sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut.

"Mas Galih sih jujur kecewa juga ya dengan putusan hakim," ujar Sugiyarto saat dihubungi Grid.ID melalui sambunhan telepon usai persidangan.

 Baca Juga: Bantah Omzet Bisnisnya Turun Drastis hingga Muncul Gosip Restoran Cabangnya Tutup karena Covid-19, Ruben Onsu: Bukan Karena Corona Itu!

Tak terima dengan vonis tersebut, pihak Galih pun akan langsung mengajukan banding selambat-lambatnya Senin (20/4/2020) depan.

"Kita akan menggunakan hak untuk melakukan upaya banding," ucap Sugiyarto lagi.

"Kita punya waktu sesuai Undang-undang satu minggu, jadi maksimal Senin, minggu depan lah kami harus menyatakan banding," lanjutnya.

Sugiyarto menjelaskan pihaknya merasa keberatan bila Galih dinyatakan bersalah akibat ucapannya di vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua itu.

 Baca Juga: Curahan Hati Warga Dusun Sewakul Semarang yang Dapat Imbas Insiden Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19: 'Kami Juga Takut Bila Sakit Tidak Ada yang Mau Merawat'

Menurutnya, putusan hakim masih didasarkan pada asumsi mengingat Galih tidak pernah secara eksplisit mengucapkan kata organ intim.

"Hakim kan memang mempertimbangkan bahwa meskipun secara tidak vulgar Galih Ginanjar mengungkapkan organ intim, tetapi hakim berpendapat apa yang dikatakan oleh Galih Ginanjar itu mengarah pada organ intim," tuturnya.

"Sehingga kami berpendapat hakim masih mengedepankan, meskipun hakim memiliki keyakinan, tapi menurut hemat kami masih mengedepankan asumsi," tutup Sugiyarto.(*)