Find Us On Social Media :

Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Akan Kita Dalami Dia Pemakai atau Pengguna

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 April 2020 | 18:24 WIB

Tio Pakusadewo Saat Sidang Vonis Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tio Pakusadewo telah dua kali diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Ya, sebelumnya Tio Pakusadewo sudah ditangkap pada Desember 2017 lalu, lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Tio Pakusadewo pun saat itu menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Mencak-mencak Gara-gara Kliennya Tak Lunasi Gaunnya, Ivan Gunawan: Kami Udah Kerja Lembur Biar Cepet Dikerjain Sebelum Lebaran!

Keadaan tersebut membuat polisi berniat mendalami kasus aktor senior itu.

"Akan kita dalami, dia pemakai, atau pengedar, dia sebut mampu beli sebanyak dua kali apakah dari R saja atau dari yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis yang digelar secara online melalui akun Instagram @humas_pmj pada Selasa (14/4/2020).

"Apakah yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) pengedar, kita belum ada keterangan," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini, Tapi PNS dan Pensiunan Dipastikan Dapat

Inisial R yang disebut Yusri ialah pemasok sabu kepada Tio Pakusadewo.

Sebagai informasi, polisi menangkap Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020) dini hari, di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi amankan KTP, satu HP, satu bungkus kertas putih isi ganja sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. (*)