Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Pelaksanaan PSBB di Indonesia Masih Lebih Baik Ketimbang Negara Ini: Kacau Balau Gara-gara Lockdown Diperpanjang!

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 17 April 2020 | 20:41 WIB

Lockdown virus corona di India sebabkan bentrokan antara migran dan polisi

Grid.ID - Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Di Tengah Zaman Susah Akibat Wabah Corona, Jangan Bertindak Gegabah. Contohnya, Pak RT yang Jadi Pesakitan di Kantor Polisi