Find Us On Social Media :

Kemenkumham Sakit Kepala karena Para Narapidana yang Dibebaskan Akibat Program Asimilasi kembali Melakukan Aksi Kriminal, Sosok Ini Malah Bilang Ini Bukti Koordinasi Pengawasan Berjalan Baik

By Suar.id, Minggu, 19 April 2020 | 12:15 WIB

Kemenkumham pusing para narapidana yang dibebaskan karena progarm asimilasi kembali melakukan tindakan kriminal.

Grid.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan sekitar 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.

Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho

Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.

Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing."

"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.

Bersambung ke halaman selanjutnya