Find Us On Social Media :

Usai Persidangan, Tio Pakusadewo Ucapkan Sepenggal Puisi Karya W.S Rendra

By Nurul Nareswari, Senin, 30 April 2018 | 18:02 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Tio Pakusadewo menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (30/4/2018).

Aktor film 'Surat dari Praha' tersebut didakwa dengan pasal 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, Tio Pakusadewo terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman, kalau (pasal) 112 itu minimal 4 tahun dan 127 itu maksimal 4 tahun. maksimal dan minimal 4 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hatmoko, saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

(BACA JUGA: Tio Pakusadewo Didakwa Ancaman 4 Tahun Penjara)

Menanggapi dakwaan tersebut, Tio melemparkan sebuah penggalan puisi karya W.S Rendra yang berjudul 'Sajak Rajawali'.

"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ucap Tio saat ditanya wartawan soal sikapnya yang menerima dakwaan tersebut.

Lantas apa maksud Tio Pakusadewo mengucapkan penggalan puisi tersebut?

"Kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah Rajawali menjadi burung Nuri," jawab Tio Pakusadewo.

(BACA JUGA: Raffi Ahmad Dapat Teror Pembunuhan, Kompleks Kediamannya Dijaga Ketat)

Meski begitu, Tio Pakusadewo menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Itu kau jangan salah arti itu," ujarnya sambil berjalan didampingi polisi usai persidangan. (*)