Find Us On Social Media :

Lain Daripada yang Lain, Pemkab Sragen Bakal Jebloskan Warganya yang Langgar Aturan Karantina ke Dalam Rumah Angker : Kalau Perlu Dikunci dari Luar Sekalian!

By Sosok.id, Jumat, 24 April 2020 | 17:45 WIB

ilustrasi rumah angker

Grid.ID - Larangan mudik telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi dilarang keluar atau masuk wilayah zona merah virus corona atau kawasan yang menerapkan PSBB.

Melansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bandel saat Isolasi Mandiri, Bupati Sragen Persilahkan Gugus Depan Penanganan Covid-19 'Kurung' ODP di Bangunan Berhantu

Namun, jauh sebelum larangan ini ditetapkan, banyak perantau yang lebih dahulu nyolong start untuk pulang kampung.

Banyaknya pemudik dari kota-kota besar ini tentunya membuat pemerintah daerah kerepotan.

Sebab mereka harus menyiapkan tempat khusus untuk karantina warganya yang baru saja pulang dari perantauan.

Baca Juga: Terungkap Sudah Kasus Covid-19 di Korea Utara, Pembelot yang Ditembak Karena Mencoba Melarikan Diri Dari Korea Utara Ini Ternyata Positif Covid-19

Beberapa wilayah mungkin tak kesulitan menyiapkan gedung untuk karantina ini.

Namun, hal ini menjadi masalah besar bagi kota-kota kecil yang tak memiliki gedung kosong.

Halaman Selanjutnya