Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Berkas Perkara Narkoba Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Menda Clara Florencia, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:52 WIB

Lucinta Luna saat mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan Lucinta Luna berserta berkasnya atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemarin (30/4/2020).

Berkas tahap dua kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan sudah lengkap alias P21.

"Ya sudah, sudah tahap dua kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Lucinta Luna Ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Sambil Tunggu Tanggal Sidang

Semua berkas dinyatakan lengkap, berarti Lucunta Luna sudah dinyatakan siap menjalani persidangan kasus narkobanya.

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bersama pasangannya, Abash di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari pada pukul 01.30 WIB.

Dalam penangkapan Lucinta Luna, Sat Narkoba Jakarta Barat mengamankan 3 butir pil ekstasi di tempat sampah, dan dua jenis obat yaitu tramadol dan riklona.

Baca Juga: Hampir 2 Bulan Mendekam di Tahanan, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Jalani Sidang

Selama proses kelengkapan berkas, Lucinta Luna mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat lalu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

(*)