Find Us On Social Media :

ASN Dipukul Telak Menkeu Terkait Gaji ke-13, Kini Giliran Karyawan Perusahaan Dihantam Badai dari Menaker Ida Fauziah Terkait Cicil dan Penundaan THR Keagamaan

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 8 Mei 2020 | 18:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Grid.ID - Ekonomi Indonesia kini tengah di uji.

Banyak sektor ekonomi yang menunjang gerak lajunya rupiah di Indonesia harus rela turun sedikit demi sedikit.

Gara-gara pandemi virus corona, sektor ekonomi Indonesia melemah.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Kurang Enak Didengar Terkait THR, PNS DKI Jakarta Terancam Telan Kekecewaan Rayakan Idul Fitri Tanpa Kantongi Uang Sepeserpun, Kok Bisa?

Banyak anggaran yang harus dialihfungsikan.

Setelah Menkeu menunda gaji ke-13, kini giliran Menaker Ida Fauziah ingin menerapkan tunda atau cicil THR bagi perusahaan yang tak mampu berikan THR secara penuh bagi karyawan.

Menaker Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pemberian THR Keagamaan 2020 pada perusahaan di masa pandemi.

Halaman Selanjutnya -->