Find Us On Social Media :

Semula Janjikan Ringankan Beban Rakyat di Tengah Pandemi Corona, Kini Jokowi Malah Sampaikan Kabar Buruk: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi!

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Rabu, 13 Mei 2020 | 13:27 WIB

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

Grid.ID - Awalnya, Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik bagi warganya soal iuran BPJS Kesehatan. Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Baca Juga: Ilmuwan China Berhasil Temukan Virus Corona yang Paling Berbahaya dan Mematikan, Lantas Jenis Apa yang Ada di Negara Kita?

Halaman selanjutnya >>>