Find Us On Social Media :

Pandemi Belum Berakhir Takbir Boleh Lewat Media Sosial, Tapi Fatwa MUI Masih Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid Asalkan Memenuhi Syarat Ini

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:12 WIB

Ilustrasi konvoi malam takbiran

Grid.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Selagi Bikin Foto Bareng Sule untuk Mengenang Sang Ibunda, Rizky Febian Mendadak Usir Adik Bungsunya dari Depan Kamera. Ternyata Begini Alasannya

Halaman selanjutnya >>>